Panduan Kenaikan Pangkat & Jabatan Fungsional

5
(1)

Untuk dosen atau tendik yang ingin mengajukan kenaikan pangkat/jabatan:

  1. Siapkan berkas yang diperlukan, antara lain:
    • SK terakhir.
    • Daftar riwayat hidup (CV).
    • Bukti kinerja atau publikasi (untuk dosen).
    • Penilaian prestasi kerja.
  2. Login ke Portal Kepegawaian → Kenaikan Pangkat.
  3. Upload seluruh dokumen sesuai format yang ditentukan.
  4. Tunggu proses verifikasi dari bagian kepegawaian.
  5. Surat keputusan kenaikan pangkat akan diterbitkan jika disetujui.

???? Untuk dosen, perhatikan syarat KUM (Kredit Angka Penilaian Jabatan Fungsional) sesuai aturan terbaru Kemendikbudristek.

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

As you found this post useful...

Follow us on social media!

We are sorry that this post was not useful for you!

Let us improve this post!

Tell us how we can improve this post?

Leave a Reply 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *