Panduan Kenaikan Pangkat & Jabatan Fungsional
Untuk dosen atau tendik yang ingin mengajukan kenaikan pangkat/jabatan:
- Siapkan berkas yang diperlukan, antara lain:
- SK terakhir.
- Daftar riwayat hidup (CV).
- Bukti kinerja atau publikasi (untuk dosen).
- Penilaian prestasi kerja.
- Login ke Portal Kepegawaian → Kenaikan Pangkat.
- Upload seluruh dokumen sesuai format yang ditentukan.
- Tunggu proses verifikasi dari bagian kepegawaian.
- Surat keputusan kenaikan pangkat akan diterbitkan jika disetujui.
???? Untuk dosen, perhatikan syarat KUM (Kredit Angka Penilaian Jabatan Fungsional) sesuai aturan terbaru Kemendikbudristek.